Bukan untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Fungsi Sertifikat Pendidik PPG dalam RUU Sisdiknas

- 11 September 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi: sertifikat pendidik dari program PPG tidak menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru
Ilustrasi: sertifikat pendidik dari program PPG tidak menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru /Pixabay/Mudassar Iqbal

“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,“ kata Menteri Nadiem.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemendikbud juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik dari Program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat untuk melamar JF Guru.

Lalu bagaimana dengan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru?

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa untuk memperoleh penghasilan yang layak guru tidak lagi perlu menunggu antrean panjang program PPG.

Baca Juga: Kumpulan Lagu Aishwa Nahla Lengkap dengan Liriknya

”Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” ujar Mendikbudristek.

“Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi. Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali,” tutur Mendikbudristek Nadiem Makarim.

RUU Sisdiknas mengatur agar setiap guru yang belum memperoleh tunjangan profesi guru mendapatkan penghasilan layak. 

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran PPPK Guru dan Non 2022, Diumumkan PANRB. Akhirnya Rilis Jadwal

Penghasilan layak bagi guru ASN yang belum sertifikasi diberikan berdasarkan UU ASN, sedangkan bagi guru honorer diberikan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x