Bukan untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Fungsi Sertifikat Pendidik PPG dalam RUU Sisdiknas

- 11 September 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi: sertifikat pendidik dari program PPG tidak menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru
Ilustrasi: sertifikat pendidik dari program PPG tidak menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru /Pixabay/Mudassar Iqbal

Pemerintah juga telah memperjuangkan peningkatan dana BOS bagi sekolah dan yayasan, serta penggunaan dana BOS secara fleksibel untuk pembiayaan penghasilan guru honorer.

Terkait tunjangan profesi guru, meskipun sertifikat pendidik tidak menjadi prasyarat memperoleh tunjangan sertifikasi, tetapi tidak ada pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyatakan TPG akan dihapuskan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah