Tunjangan TPG Bagi Guru Non Sertifikasi Resmi Batal? Kemdikbud Didesak Lakukan ini Agar RUU Sisdiknas Disahkan

- 24 September 2022, 03:00 WIB
Info terbaru terkait nasib tunjangan sertifikasi guru (TPG) bagi guru yang belum memiliki sertifikasi dari Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas
Info terbaru terkait nasib tunjangan sertifikasi guru (TPG) bagi guru yang belum memiliki sertifikasi dari Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas /instagram.com/@nadiemmakarim

"Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda," kata Iman Zanatul Haeri selaku Kepala Bidang Advokasi Guru P2G di Jakarta.

Iman juga menjelaskan bahwa Kemdikbud diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang berpotensi merugikan hak-hak guru seperti dihilangkannya pasal tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Baca Juga: Ada 2 Kategori Honorer yang Jadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022. Menpan RB Beri Penjelasan Ini...

Di samping itu, P2G sempat khawatir dengan pernyataan Ketua Baleg DPR yang masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali pada awal tahun 2023 bahkan tahun ini.

Hal tersebut dilakukan apabila Kemdikbud telah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut secara baik.

"P2G mendesak Kemdikbud lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas," jelas Iman.

Baca Juga: Platform Merdeka Mengajar Bisa Diakses Peserta Didik? Simak Penjelasan Ini

Satriawan Salim selaku Koordinator Nasional P2G juga menyampaikan indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas adalah Kemdikbud hendaknya membentuk Pokja Nasional untuk RUU Sisdiknas.

"Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU," ucapnya.

Baca Juga: Hasil Rakor PANRB: 2 Alasan Utama Honorer Tidak Diangkat PNS Setelah Pendataan Non ASN

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah