Satriawan menilai bahwa Pokja dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan dari seluruh elemen bangsa.
Terakhir, P2G yakin polemik penolakan RUU Sisdiknas tersebut akan terus berlanjut sepanjang Kemdikbud tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara jujur, terbuka dan memadai.
Bahkan Agus Setiawan selaku Kepala Bidang Litbang Guru P2G khawatir jika RUU Sisdiknas tersebut malah mengebiri hak-hak guru.
Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Begini Pernyataan PANRB
"Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas. Termasuk di dalamnya pasal tunjangan profesi guru, wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," jelasnya.***