Tunjangan TPG Bagi Guru Non Sertifikasi Resmi Batal? Kemdikbud Didesak Lakukan ini Agar RUU Sisdiknas Disahkan

- 24 September 2022, 03:00 WIB
Info terbaru terkait nasib tunjangan sertifikasi guru (TPG) bagi guru yang belum memiliki sertifikasi dari Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas
Info terbaru terkait nasib tunjangan sertifikasi guru (TPG) bagi guru yang belum memiliki sertifikasi dari Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Info terbaru terkait nasib tunjangan sertifikasi guru (TPG) bagi guru yang belum memiliki sertifikasi dari Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas.

Seperti yang kita ketahui bahwa menurut Kemdikbud jika RUU Sisdiknas disahkan maka seluruh guru yang belum memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Kemdikbud menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) karena masih harus antre agar mendapatkan sertifikasi dalam PPG.

Baca Juga: November Cair? Simak 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah, Besaran dan Syaratnya

Namun kabar terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR tersebut membuat sebagian guru yang belum mendapatkan sertifikasi agar mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) perlahan pudar.

Hal tersebut disebabkan oleh masih berantakannya RUU Sisdiknas dalam menjelaskan pasal yang berkaitan dengan hak guru dalam menerima tunjangan.

Baru-baru ini Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Waduh! Ternyata 4 Kategori Honorer Ini Terancam Batal Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Menpan RB Beri Solusi Ini

Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas.

"Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda," kata Iman Zanatul Haeri selaku Kepala Bidang Advokasi Guru P2G di Jakarta.

Iman juga menjelaskan bahwa Kemdikbud diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang berpotensi merugikan hak-hak guru seperti dihilangkannya pasal tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Baca Juga: Ada 2 Kategori Honorer yang Jadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022. Menpan RB Beri Penjelasan Ini...

Di samping itu, P2G sempat khawatir dengan pernyataan Ketua Baleg DPR yang masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali pada awal tahun 2023 bahkan tahun ini.

Hal tersebut dilakukan apabila Kemdikbud telah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut secara baik.

"P2G mendesak Kemdikbud lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas," jelas Iman.

Baca Juga: Platform Merdeka Mengajar Bisa Diakses Peserta Didik? Simak Penjelasan Ini

Satriawan Salim selaku Koordinator Nasional P2G juga menyampaikan indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas adalah Kemdikbud hendaknya membentuk Pokja Nasional untuk RUU Sisdiknas.

"Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU," ucapnya.

Baca Juga: Hasil Rakor PANRB: 2 Alasan Utama Honorer Tidak Diangkat PNS Setelah Pendataan Non ASN

Satriawan menilai bahwa Pokja dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan dari seluruh elemen bangsa.

Terakhir, P2G yakin polemik penolakan RUU Sisdiknas tersebut akan terus berlanjut sepanjang Kemdikbud tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara jujur, terbuka dan memadai.

Bahkan Agus Setiawan selaku Kepala Bidang Litbang Guru P2G khawatir jika RUU Sisdiknas tersebut malah mengebiri hak-hak guru.

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Nasib Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Begini Pernyataan PANRB

"Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas. Termasuk di dalamnya pasal tunjangan profesi guru, wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," jelasnya.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x