Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta, Kemenag: Ada yang Harus di...

- 28 September 2022, 06:13 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta dari Kemenag.
Ilustrasi. Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta dari Kemenag. /Unsplah/mufidpwt.

Menurut Keterangan tersebut bisa diketahui bahwa tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru madrasah akan dirapel satu tahun.

Masing-masing guru madrasah kelak jika tunjangan insentif dirapel, maka akan menerima dana sebesar Rp3 juta untuk setiap tahunnya.

Baca Juga: MANTAP! PANRB dan BKN Akan Lakukan Hal Ini Untuk Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Ada Pengujian?

“Para penerima akan mendapat Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan,” ujar Zain.

Pemberian tunjangan insentif dari Kemenag kepada guru madrasah merupakan suatu bentuk apresiasi dari negara kepada para guru yang telah mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Kemenag juga berharap bahwa tunjangan ini mampu memotivasi para guru madrasah non ASN agar lebih semangat dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Perlu diketahui bahwa tidak semua guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag ini.

Baca Juga: Resmi! 6 Poin Penting Nasib Non ASN Setelah Pendataan, Hasil Rakor PAN-RB dan PPK Honorer Wajib Tahu

Sebab ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika guru madrasah ingin mendapatkan tunjangan insentif kriteria tersebut, yaitu:

  1. Guru madrasah aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada program Simpatika
  2. Guru madrasah belum lulus sertifikasi
  3. Guru madrasah memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu bukan guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengajar,” ujar Zain

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah