Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta, Kemenag: Ada yang Harus di...

- 28 September 2022, 06:13 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta dari Kemenag.
Ilustrasi. Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta dari Kemenag. /Unsplah/mufidpwt.

Baca Juga: Bulan Oktober Pengangkatan Ratusan Guru PPPK 2022? Untuk Kabupaten ini Simak Selengkapnya

  1. Guru madrasah telah memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4
  2. Guru madrasah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
  3. Guru madrasah bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  4. Guru madrasah belum memasuki usia pensiun (60 tahun), hal itu dijelaskan oleh Zain bahwa pemberian tunjangan insentif ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Baca Juga: Simak! Apkasi Sampaikan 5 Masalah Honorer yang Harus Segera Diatasi Pemerintah, Salah Satunya Soal Gaji

Itulah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah Jika ingin mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah