Baca Juga: Bulan Oktober Pengangkatan Ratusan Guru PPPK 2022? Untuk Kabupaten ini Simak Selengkapnya
- Guru madrasah telah memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4
- Guru madrasah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
- Guru madrasah bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Guru madrasah belum memasuki usia pensiun (60 tahun), hal itu dijelaskan oleh Zain bahwa pemberian tunjangan insentif ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Itulah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah Jika ingin mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.
Demikian dan semoga bermanfaat.***