Berikut Penjelasan dari Kemdikbud, Resmi Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Disini

- 3 Oktober 2022, 07:04 WIB
Kemdikbud Menjelaskan Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak.
Kemdikbud Menjelaskan Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak. /instagram.com/@nadiemmakarim

Atau juga bisa disebut sebagai lembaga pendidikan Indonesia yang bergerak di jalur formal maupun informal yang sesuai dengan undang-undang.

Maka dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru yang berada pada satuan pendidikan kerjasama tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

Jika mengacu pada aturan tersebut maka bisa diambil kesimpulan bahwa memang penghapusan tunjangan profesi guru tidak dibenarkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Lirik Lagu Lilo oleh Difarina Indra Adella, Masuk Jajaran Trending di YouTube: Opo Wis Ora Kelingan

Sebab menurut Mendikbud ristek, Nadiem Makarim bahwa pemerintah akan tetap memberikan tunjangan sertifikasi untuk para guru.

Hal itu akan berlaku bagi guru yang telah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi, sebagaimana yang diusahakan oleh Kemdikbud dalam membahas RUU sisdiknas yang hingga saat ini masih terus diperjuangkan pengesahannya.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah