BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB pemberian tunjangan atau tambahan penghasil guru merupakan hal yang penting bagi kesejahteraan guru.
Hal tersebut membuat guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB, adanya informasi terkait tunjangan atau tambahan penghasilan guru menjadi hal yang penting oleh guru.
Dalam hal ini terkait dengan tunjangan guru, Nunuk Suryani menyampaikan bahwa adanya kesalahpahaman dari kalangan guru mengenai surat edaran Pemkot Samarinda terkait persoalan tunjangan yang membuat guru menjadi demo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nunuk Suryani melalui akun Instagram resminya @nunuksuryani, pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca Juga: Non ASN yang Tidak Penuhi Masa Kerja Jangan Khawatir. BKN Beri Kesempatan Jadi ASN, Asalkan...
Pada unggahannya, Nunuk menyampaikan bahwa guru-guru jangan salah paham persoalan tunjangan.
Di mana tunjangan atau insentif guru terdapat dua kategori, diantaranya yakni:
- Melalui APBN
Pemerintah Pusat diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, yakni:
- Tunjangan profesi guru (TPG)
- Tunjangan khusus guru (TKG)
- Tambahan penghasilan (Tamsil)
- Melalui APBD
Pemerintah Daerah dengan mengikuti regulasi Kemendagri mengenai tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Lebih lanjut Nunuk menyampaikan bahwa di dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tidak ada pelarangan pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang telah menerima tunjangan dari skema APBN.
Selain itu, apabila guru yang telah menerima TPG (APBN), maka diperbolehkan menerima insentif dari Pemda seperti TPP (APBD).
Berkaitan dengan itu, Nunuk Suryani, Plt. Direktur Jenderal GTK juga resmi merilis surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut, Nunuk menyampaikan terkait dengan adanya pemahaman yang beragam mengenai pemberian aneka tunjangan yang diberikan ke guru-guru di Daerah, maka terdapat hal yang disampaikan sebagai berikut:
- Tunjangan profesi guru atau TPG dan tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah, dalam hal ini TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk pemberian tunjangan profesi guru sendiri diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Simak! Kemdikbud Rilis SE Baru Soal Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah, Ada Perubahan?
- Di sisi lain, terkait tambahan penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN yang ada di Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tamsil.
Untuk tambahan penghasilan sendiri diberikan kepada guru di setiap bulannya sebesar Rp250.000 yang telah ditetapkan oleh Pemda.
Sementara untuk penggunaan alokasi anggaran TPG dan tamsil, Nunuk menjelaskan bahwa bersumber dari APBN melalui DAK non fisik.
- Tambahan penghasilan pegawai TPP ASN Daerah
Tambahan penghasilan pegawai ASN Daerah dengan berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 mengenai pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal tersebut, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan dari DPRD.***