Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Poinnya

- 9 Oktober 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi guru PNSD penerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru PNSD penerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud /Pixabay/Gerd Altmann
  1. Pertimbangan objektif lainnya

Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Jadilah Legenda oleh Superman Is Dead, Untuk Indonesia Teruslah Bertahan, Walau Dihancurkan

Dikutip dari akun Instagram @nunuksuryani, dikatakan bahwa: 

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN.

Semisal guru yang sudah menerima TPG (APBN), maka diperbolehkan.menerima insentif dari Pemda seperti TPP (APBD).***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x