- Pertimbangan objektif lainnya
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari akun Instagram @nunuksuryani, dikatakan bahwa:
Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN.
Semisal guru yang sudah menerima TPG (APBN), maka diperbolehkan.menerima insentif dari Pemda seperti TPP (APBD).***