Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Poinnya

- 9 Oktober 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi guru PNSD penerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru PNSD penerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud /Pixabay/Gerd Altmann

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani,  yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022.

Surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran dijelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan.

Tunjangan/insentif guru dibagi menjadi 2 kategori, yaitu:

Baca Juga: Akhirnya! Ini Solusi Kemdikbud Bagi Guru Honorer Lulus PG 2021 Namun Tidak Bisa Diangkat Pada PPPK 2022

  1. Tunjangan sertifikasi guru melalui APBN (Pemerintah Pusat) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022.

Mengatur tentang:

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Baca Juga: CATAT! Berikut Syarat, Jadwal dan Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Guru Madrasah

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x