Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022.
Surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran dijelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan.
Tunjangan/insentif guru dibagi menjadi 2 kategori, yaitu:
- Tunjangan sertifikasi guru melalui APBN (Pemerintah Pusat) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022.
Mengatur tentang:
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Tambahan Penghasilan (Tamsil)