Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Poinnya

- 9 Oktober 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi guru PNSD penerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru PNSD penerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud /Pixabay/Gerd Altmann

- Memiliki NUPTK.

- Guru PNSD mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara pada SE yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022,  tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan sebagai berikut.

Baca Juga: Dalam Surat Edaran Baru Kemdikbud, Apakah Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Berubah? Cek di Sini!

  1. Beban kerja

Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

  1. Tempat bertugas

Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

  1. Kondisi kerja

Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN sesuai kondisi kerja.

Baca Juga: Bantuan Senilai 15 dan 30 Juta Akan Diberikan Kemenag, Pendaftaran Proposal Pokja Guru Madrasah Tahap 3 Dibuka

  1. Kelangkaan profesi

Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

  1. Prestasi kerja

Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x