- Memiliki NUPTK.
- Guru PNSD mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara pada SE yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022, tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan sebagai berikut.
- Beban kerja
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.
- Tempat bertugas
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.
- Kondisi kerja
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN sesuai kondisi kerja.
- Kelangkaan profesi
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.
- Prestasi kerja
Tambahan penghasilan akan diberikan pada ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.