- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Melalui APBD (Pemerintah Daerah mengikuti regulasi Kemendagri), TPP berdasarkan PP No. 12 tahun 2019.
Adapun bagi setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi.
Salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi adalah harus memiliki sertifikat pendidik berdasarkan UU yang berlaku saat ini.
Namun, ada banyak guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Lalu, bagaimana jika sang guru belum memiliki sertifikat pendidik?
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi sebab belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.
Tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima oleh guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh guru biasanya senilai Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.
Baca Juga: Kenali 5 Tradisi Maulid di Indonesia, Apa Tradisi Menyambut Maulid Nabi di Daerahmu?
Bagi yang menerima tambahan penghasilan guru harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: