Guru ASN dengan Syarat Ini akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya

- 10 Oktober 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi guru ASN
Ilustrasi guru ASN /Pemkot Bekasi/

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x