Surat edaran yang dimaksud adalah surat dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 dan ditujukan untuk gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.
Dijelaskan dalam surat edaran baru tersebut mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan penghasilan tambahan.
Setiap guru, diketahui bahwa yang telah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan profesi adalah harus mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) berdasarkan UU yang berlaku saat ini.
Baca Juga: RESMI! Berikut Syarat Peserta Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud, Pastikan Nomor 3 Terpenuhi Ya
Faktanya terdapat pula guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Lantas, bagaimana nasib dari guru belum memiliki sertifikat pendidik tersebut?
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi sebab belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.
Ketentuan itu sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Majalah Jendela Kemdikbud.
Adapun tambahan penghasilan adalah senilai uang yang diterima guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Deadline Sebentar Lagi, Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB