Guru ASN dengan Syarat Ini akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya

- 10 Oktober 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi guru ASN
Ilustrasi guru ASN /Pemkot Bekasi/

BERITASOLORAYA.com - Selain tunjangan sertifikasi guru, terdapat pula kesempatan bagi para pendidik untuk memperoleh penghasilan tambahan, utamanya bagi guru ASN.

Tambahan penghasilan diperuntukkan bagi ASN jabatan fungsional guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Akan tetapi, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh ASN tersebut apabila ingin menjadi penerima tambahan penghasilan.

Selain tambahan penghasilan, terdapat pula tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus yang dapat diterima oleh guru.

Baca Juga: Link Juknis Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMA

Di bawah Kemdikbud, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.

Isi Permendikbud Ristek tersebut mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selain itu, terdapat surat edaran baru yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani yang diterbitkan tanggal 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Nominal Gaji PPPK Tahun Pertama hingga Berikutnya, Tembus hingga Jutaan Rupiah

Surat edaran yang dimaksud adalah surat dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 dan ditujukan untuk gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.

Dijelaskan dalam surat edaran baru tersebut mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan penghasilan tambahan.

Setiap guru, diketahui bahwa yang telah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan profesi adalah harus mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) berdasarkan UU yang berlaku saat ini.

Baca Juga: RESMI! Berikut Syarat Peserta Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud, Pastikan Nomor 3 Terpenuhi Ya

Faktanya terdapat pula guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Lantas, bagaimana nasib dari guru belum memiliki sertifikat pendidik tersebut?

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi sebab belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.

Ketentuan itu sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Majalah Jendela Kemdikbud.

Adapun tambahan penghasilan adalah senilai uang yang diterima guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Deadline Sebentar Lagi, Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB

Besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh guru biasanya sejumlah Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.

Bagi guru yang ingin memperoleh tambahan penghasilan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 

- mempunyai NUPTK.

- PNSD yang mengajar pada satuan sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Apresiasi GTK 2022, Guru hingga Kepsek Semua Jenjang Pastikan Tahu 3 Poin Penting Ini

Dalam surat edaran  Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022,  tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan berikut:

1. Beban kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN sesuai kondisi kerja.

Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x