Besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh guru biasanya sejumlah Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.
Bagi guru yang ingin memperoleh tambahan penghasilan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- mempunyai NUPTK.
- PNSD yang mengajar pada satuan sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Apresiasi GTK 2022, Guru hingga Kepsek Semua Jenjang Pastikan Tahu 3 Poin Penting Ini
Dalam surat edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022, tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan berikut:
1. Beban kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.
2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.
3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan untuk pegawai ASN sesuai kondisi kerja.
Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya