Guru ASN yang Tidak Dapat Tunjangan Sertifikasi atau TPG akan Dapat Tambahan Penghasilan dengan Syarat Ini

- 10 Oktober 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi guru ASN yang dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru ASN yang dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

Surat edaran baru tersebut menjelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan penghasilan tambahan.

Sehubungan dengan hal itu, diketahui bahwa setiap guru yang telah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai guru penerima tunjangan profesi. 

Salah satu syarat  bagi guru yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan profesi  adalah  mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) berdasarkan UU yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah SD Sampai SMK. Bagaimana Penjelasan Detailnya? Simak di Sini...

Namun faktanya, masih banyak guru yang sudah mengajar  belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Lantas, nasib guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dipertanyakan.

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi sebab  belum mempunyai sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi salah satu penerima tambahan penghasilan.

Tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima guru yang belum memperoleh tunjangan profesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pahami Aturan Baru Pakaian Adat Hingga Seragam Khas Sekolah untuk SD, SMP, SMA, SMK dalam Permendikbudristek

Besaran tambahan penghasilan yang akan diterima guru biasanya sebesar Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.

Adapun bagi guru yang ingin memperoleh tambahan penghasilan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x