Surat edaran baru tersebut menjelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan penghasilan tambahan.
Sehubungan dengan hal itu, diketahui bahwa setiap guru yang telah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai guru penerima tunjangan profesi.
Salah satu syarat bagi guru yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan profesi adalah mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) berdasarkan UU yang berlaku saat ini.
Namun faktanya, masih banyak guru yang sudah mengajar belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Lantas, nasib guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dipertanyakan.
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi sebab belum mempunyai sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi salah satu penerima tambahan penghasilan.
Tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima guru yang belum memperoleh tunjangan profesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tambahan penghasilan yang akan diterima guru biasanya sebesar Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.
Adapun bagi guru yang ingin memperoleh tambahan penghasilan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: