Guru ASN yang Tidak Dapat Tunjangan Sertifikasi atau TPG akan Dapat Tambahan Penghasilan dengan Syarat Ini

- 10 Oktober 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi guru ASN yang dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru ASN yang dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

- Guru mempunyai NUPTK.

- Guru PNSD telah mengajar pada satuan sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Simak! Kemdikbud Rilis Peraturan Baru Tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Ada Perubahan?

Dalam Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022,  tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan berikut ini.

1. Beban kerja, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN jika tempat bertugas mempunyai kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN berdasarkan kondisi kerja.

Baca Juga: Honorer Cek Sekarang! Ada 152.803 Data Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan Non ASN, BKN Minta PPK Validasi Ulang

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN yang mempunyai keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN yang mempunyai prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x