- Guru mempunyai NUPTK.
- Guru PNSD telah mengajar pada satuan sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Simak! Kemdikbud Rilis Peraturan Baru Tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Ada Perubahan?
Dalam Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022, tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan berikut ini.
1. Beban kerja, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.
2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN jika tempat bertugas mempunyai kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.
3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN berdasarkan kondisi kerja.
4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN yang mempunyai keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.
5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN yang mempunyai prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.