6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN dengan pertimbangan objektif sesuai yang tercantum pada peraturan perundang-undangan.***
6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN dengan pertimbangan objektif sesuai yang tercantum pada peraturan perundang-undangan.***
Editor: Dian R.T.L. Syam
Sumber: Jendela Kemdikbud Instagram @nunuksuryani