Guru Honorer Belum Cairkan Tunjangan Insentif? Segera Cairkan Sekarang, Ingat Syarat dari Kemenag, Resmi

- 17 Oktober 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer yang Belum Cairkan Tunjangan Insentif Segera Cairkan Sekarang, Ingat Syarat dari Kemenag, Resmi.
Ilustrasi. Guru Honorer yang Belum Cairkan Tunjangan Insentif Segera Cairkan Sekarang, Ingat Syarat dari Kemenag, Resmi. /Freepik

Bagi guru madrasah bukan PNS yang penerima tunjangan insentif dari Kemenag maka harus menyiapkan syarat untuk proses pencairan yaitu:

  1. Menunjukkan KTP yang dimiliki
  2. Membawa surat keterangan yang menyatakan berhak menerima tunjangan insentif yang didapatkan dari SIMPATIKA
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 di SSCASN untuk Pelamar JF Guru, Kemdikbud Umumkan Rencana Jadwal Seleksi

Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah juga menyampaikan bahwa tunjangan insentif ini akan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA.

Sebab tunjangan insentif ini diharapkan bisa memberikan motivasi bagi guru madrasah bukan PNS agar lebih meningkatkan kerja dan mutu layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di Madrasah pada semua level,” kata Zain.

Baca Juga: Resmi, Guru yang Sudah Mengajar 5 Tahun Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini, Cek Ketentuannya

Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ketersediaan kota pada masing-masing provinsi.

Kriteria guru madrasah bukan PNS yang bisa menerima tunjangan insentif dari Kemenag yaitu:

  1. Mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di SIMPATIKA
  2. Belum lulus sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Mempunyai nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus tetap di Madrasah, bukan guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah kepala madrasah negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepala madrasah negeri dan atau pimpinan penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud adalah untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus

Baca Juga: Update PPPK, Non ASN dengan Masa Kerja di Bawah 5 Tahun Tidak Diproses? Berikut Info di Wilayah Ambon

Guru tersebut juga tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin berdiri dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x