Guru Honorer Belum Cairkan Tunjangan Insentif? Segera Cairkan Sekarang, Ingat Syarat dari Kemenag, Resmi

- 17 Oktober 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer yang Belum Cairkan Tunjangan Insentif Segera Cairkan Sekarang, Ingat Syarat dari Kemenag, Resmi.
Ilustrasi. Guru Honorer yang Belum Cairkan Tunjangan Insentif Segera Cairkan Sekarang, Ingat Syarat dari Kemenag, Resmi. /Freepik

Menurut penjelasan dari Zain bahwa guru yang masa pengabdiannya lebih lama dengan dibuktikan surat keterangan lama mengabdi akan diprioritaskan dalam penerima tunjangan insentif dari Kemenag.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta dalam Khayalan oleh Rhoma Irama feat Elvy Sukaesih, Trending di Youtube

  1. Kualifikasi pendidikan S1 atau D4
  2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya juga bersumber dari DIPA Kementerian Agama (Kemenag)
  4. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
  5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  6. Tidak terikat pegawai tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  7. Tidak merangkap jabatan di lembaga lainnya seperti eksekutif yudikatif dan legislatif

Baca Juga: Lirik Lagu Bila Cinta Didusta Cover Maulana Ardiansyah, Masuk Trending di YouTube untuk Musik

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x