Penyaluran beragam jenis tunjangan tersebut dilakukan dengan beberapa tahap. Tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus akan melalui tahap input data atau update data guru ASN.
Selanjutnya Kemdikbud akan melakukan validasi dan juga menetapkan penerima tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus.
Begitu juga dengan tambahan penghasilan, maka jadwal pembayaran dan tahapannya akan disamakan dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Perlu diketahui bahwa besaran tunjangan sertifikasi bagi guru ASN adalah sebesar 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Berikutnya untuk tambahan penghasilan besarannya adalah Rp250.000 per bulan dan disalurkan juga setiap 3 bulan sekali.
Mengenai jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan maka Kemdikbud telah menetapkan aturan sebagai berikut:
Baca Juga: Seluruh ASN, Termasuk Guru Diminta Kemdikbud Mengisi ini Sebelum 7 November 2022
1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.