Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Sebesar Satu Kali Gaji Pokok, Apa Syaratnya?

- 13 November 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi. Syarat guru ASN bisa dapat tunjangan khusus.
Ilustrasi. Syarat guru ASN bisa dapat tunjangan khusus. /Pixabay.com/iqbalnuril

Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Khusus, yaitu tunjangan yang disalurkan untuk guru ASN yang mengabdi pada daerah khusus.

Daerah khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023 Kemungkinan Tak Terjadi Karena Hal ini, Simak Penjelasan Berikut

Daerah yang terpencil atau terbelakang,

Daerah dengan keadaan masyarakat adat yang terpencil

Daerah yang berbatasan dengan negara lain

Daerah yang mengalami bencana alam atau mengalami bencana sosial

Daerah yang berada dalam kondisi darurat lainnya

Baca Juga: Kemdikbud akan Gelar Festival Kampus Merdeka yang Kedua. Apa Saja Kegiatan yang Ditampilkan?

Tunjangan Khusus akan diberikan kepada guru yang telah menjalankan tugas di daerah khusus, sebagai wujud kompensasi dari kesulitan hidup saat bertugas.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah