Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Khusus, yaitu tunjangan yang disalurkan untuk guru ASN yang mengabdi pada daerah khusus.
Daerah khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Daerah yang terpencil atau terbelakang,
Daerah dengan keadaan masyarakat adat yang terpencil
Daerah yang berbatasan dengan negara lain
Daerah yang mengalami bencana alam atau mengalami bencana sosial
Daerah yang berada dalam kondisi darurat lainnya
Baca Juga: Kemdikbud akan Gelar Festival Kampus Merdeka yang Kedua. Apa Saja Kegiatan yang Ditampilkan?
Tunjangan Khusus akan diberikan kepada guru yang telah menjalankan tugas di daerah khusus, sebagai wujud kompensasi dari kesulitan hidup saat bertugas.