Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Sebesar Satu Kali Gaji Pokok, Apa Syaratnya?

- 13 November 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi. Syarat guru ASN bisa dapat tunjangan khusus.
Ilustrasi. Syarat guru ASN bisa dapat tunjangan khusus. /Pixabay.com/iqbalnuril

Penyaluran Tunjangan Khusus ini diberikan oleh Kemdikbud setiap tiga bulan sekali untuk satu tahun anggaran.

Teknis prenyaluran Tunjangan Khusus ini adalah ditransfer ke rekening bank guru ASN yang menerima tunjangan.

Baca Juga: Belum Sertifikasi, Jangan Khawatir! Guru ASN Daerah Masih Bisa Dapat Tunjangan, Simak Selengkapnya di Sini

Perlu dipahami bahwa Tunjangan Khusus akan dicairkan asalkan guru ASN sebagai penerima bisa menunjukkan surat keputusan mengajar.

Lantas, adakah syarat yang harus dipenuhi guru ASN agar bisa mendapatkan Tunjangan Khusus? Simak di bawah ini.

  1. Guru yang bersangkutan berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek,
  2. Guru yang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang menjalankan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Sudah Ditutup, Calon Guru ASN PPPK 2022 Bersiap untuk Agenda Ini, Berkaitan dengan Hasil?

Jika mencermati syarat tersebut, maka guru ASN tidak wajib memiliki sertifikat pendidik untuk bisa mendapatkan tunjangan khusus ini.

Jadi tunjangan khusus memang murni diberikan kepada guru ASN daerah non sertifikasi yang mengajar pada daerah khusus.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah