Resmi Kemdikbud, Aturan Pembayaran Tunjangan Khusus, TPP, dan Tamsil, Semuanya Bisa untuk Guru Non Sertifikasi

- 14 November 2022, 16:22 WIB
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi /Pixabay/Tumisu

Penjelasan lebih lanjut mengenai tunjangan yang dapat diperoleh guru non sertifikasi dapat Anda simak berikut ini.

  1. Tamsil atau Tambahan Penghasilan

Tamsil adalah sejumlah uang yang diberikan Pemerintah kepada guru ASN non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain belum memiliki sertifikat pendidik, ada beberapa kriteria lainnya juga yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi untuk dapat memperoleh Tamsil.

Tamsil diberikan kepada guru ASN setiap bulan dengan besaran Rp250.000 dengan waktu pencairan setiap tiga bulan atau triwulan.

Baca Juga: Trending! Inilah Lirik dan Terjemah DREAM – SEVENTEEN, Ketika Mimpi Jadi Kenyataan

Tamsil dibayarkan langsung oleh Pemerintah ke rekening guru penerima.

  1. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Berbeda dengan TPG dan Tamsil yang mempertimbangkan ada tidaknya sertifikat pendidik, Tunjangan Khusus diberikan kepada guru berdasarkan tempat bertugas.

Baca Juga: Bikin Geger, Cristiano Ronaldo Angkat Bicara Soal Manchester United: Saya Merasa Dikhianati

Tunjangan Khusus diberikan setiap bulan kepada guru ASN di Daerah Khusus dengan nominal setara dengan satu kali gaji pokok dengan sistem pencairan yang sama dengan TPG dan Tamsil, per triwulan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @nunuksuryani JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah