- TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi landasan regulasi pemberian TPP kepada pegawai ASN, termasuk guru.
Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Dengan ini, nominal TPP setiap daerah bisa bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
TPP diberikan kepada ASN dengan beberapa pertimbangan: beban kerja, tepat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
Penggunaan alokasi Tamsil dan Tunjangan Khusus bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur Permendikbud No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru.
Baca Juga: Tinggal Hari ini, Pemutakhiran Data Non ASN Kategori Ini yang Diperpanjang Segera Berakhir
Dengan ini, pemberian Tamsil dan Tunjangan Khusus memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda dengan TPP.
Permendikbud No 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian TPP kepada guru yang telah menerima tunjangan yang bersumber dari APBN.
Itu berarti, guru non sertifikasi yang telah menerima Tamsil atau Tunjangan Khusus tetap diperbolehkan untuk menerima TPP yang bersumber dari APBD.***