Resmi Kemdikbud, Aturan Pembayaran Tunjangan Khusus, TPP, dan Tamsil, Semuanya Bisa untuk Guru Non Sertifikasi

- 14 November 2022, 16:22 WIB
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi /Pixabay/Tumisu
  1. TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai ASN

PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi landasan regulasi pemberian TPP kepada pegawai ASN, termasuk guru.

Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. 

Baca Juga: Seusai Diresmikan Presiden Jokowi, Kemenag Pastikan akan Mengelola Masjid Sheikh Zayed dengan Cara Berikut

Dengan ini, nominal TPP setiap daerah bisa bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

TPP diberikan kepada ASN dengan beberapa pertimbangan: beban kerja, tepat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.

Penggunaan alokasi Tamsil dan Tunjangan Khusus bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur Permendikbud No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru.

Baca Juga: Tinggal Hari ini, Pemutakhiran Data Non ASN Kategori Ini yang Diperpanjang Segera Berakhir

Dengan ini, pemberian Tamsil dan Tunjangan Khusus memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda dengan TPP.

Permendikbud No 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian TPP kepada guru yang telah menerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Itu berarti, guru non sertifikasi yang telah menerima Tamsil atau Tunjangan Khusus tetap diperbolehkan untuk menerima TPP yang bersumber dari APBD.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @nunuksuryani JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah