Resmi, Regulasi Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk ASN dan non PNS

- 24 November 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pexels/Karolina Grabowska

Baca Juga: File Lapor Diri yang Perlu Disiapkan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2

Ketentuan penyaluran tunjangan PPPK oleh Pemda juga disampaikan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK. 

Pegawai PPPK yang berada di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, gaji dan tunjangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai aturan PP. 

Terdapat pula regulasi baru, yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021  pengganti regulasi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. 

Guru yang statusnya sebagai Guru PNSD maupun  non PNS, dan bertugas di daerah khusus  berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG). 

Baca Juga: Data Peserta Didik Anda Salah? Simak Cara Memperbaiki Secara Mandiri dari Kemdikbud

Hal itu berdasarkan yang disampaikan dalam regulasi keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021. 

Mengacu pula pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Adapun ketentuan besaran tunjangan untuk Guru PNS, yaitu satu kali gaji pokok, ditambah  potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Besaran tunjangan guru non PNS tunjangan yang diperoleh  sebesar gaji pokok bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x