Guru non PNS yang belum memiliki SK Inpassing, maka besaran tunjangan yang didapat guru tersebut sebesar Rp1.500.000/bulan.
Lebih lanjut, untuk tunjangan guru dengan status pegawai ASN PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.
Jumlah besaran tunjangan pegawai PPPK diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai ASN PNS.
Gaji guru PPPK disesuaikan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) yang terdiri dari 17 golongan.
Baca Juga: Informasi Pengumuman Pendaftaran PPPK 2022 Kemenag, ini Kata Salah Satu Pegawai
Tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Secara detailnya mengenai regulasi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 silakan klik tautan DI SINI.
Demikian informasi seputar tunjangan guru, TPG, dan TKG.***