Berkaitan dengan itu, guru juga perlu mengetahui apa saja yang menjadi dana pada alokasi Nonfisik untuk tahun 2023.
Di mana pada laman resmi Kemenkeu disebutkan tujuh rincian alokasi transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN tahun anggaran 2023.
Di nomor tiga disebutkan bahwa untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp185.80 triliun yang terdiri atas sebagai berikut:
- DAK fisik sebesar Rp53,42 triliun untuk mendukung peningkatan kualitas SDM konektivitas daerah, pemulihan ekonomi serta pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan.
Selain itu, pada DAK non fisik terdapat sebesar Rp130.30 triliun yang terdiri dari 12 jenis dana, di mana terdapat penggabungan untuk dana BOS PAUD dan BOP kesetaraan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dan TPG, tamsil guru, dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan guru ASND.
Hal tersebut diperuntukkan guna meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan tunjangan guru.
Selain itu, juga untuk pemisahan dan BOK menjadi dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran.
Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Guru Ini Bertambah hingga Rp6.521.250 per Bulan. Untuk Tendik yang Mana?
Di samping itu, dari buku Nota Keuangan II Kemenkeu juga dicantumkan dana alokasi khusus non fisik untuk tahun 2022-2023.
Di mana Pemerintah telah menyiapkan anggaran pendidikan dalam jumlah yang fantastis, seperti tunjangan guru ASND sebesar Rp54,6 triliun.