Kabar Gembira, 553,5 Ribu Guru Non PNS akan Peroleh Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2023

- 14 Desember 2022, 13:54 WIB
 Ilustrasi tunjangan profesi guru untuk non PNS untuk tahun 2023
Ilustrasi tunjangan profesi guru untuk non PNS untuk tahun 2023 /Pixabay/WonderfulBali/

Baca Juga: Agar Bisa Jadi PPPK di Tahun 2023, Kemdikbud Minta Sejumlah Pemda ini Ajukan Formasi

Di antaranya terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan.

Adapun tujuan penyaluran anggaran pendidikan 2023 tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, seperti dapat meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat melalui wajib belajar baik dalam program beasiswa, afirmasi, PIP dan KIP Kuliah.

Kemudian program lain seperti, pelaksanaan penguatan pelayanan PAUD dengan upaya mendorong kontribusi Pemda maupun pemdes untuk turut serta dalam program-program pendidikan Kemdikbud.

Baca Juga: Resmi Mulai 1 Januari, UMK 2023 Jawa Timur akan Diberlakukan, Berapa Nominal Upah di Daerahmu?

Maupun berbagai program lainnya yang bertujuan agar dapat memberikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Terutama kepada daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ult.kemdikbud.go.id media.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah