Nominal besaran THR dan gaji 13 untuk tahun 2022 pada PP disebutkan sebanyak gaji pokok dengan tunjangan melekatnya, kemudian ditambah 50% dari tunjangan kinerja, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Demikian informasi seputar tunjangan hari raya atau THR dan juga gaji 13 mengenai anggaran yang sudah disiapkan di tahun 2023.***