Hore, Guru Sertifikasi Diguyur Banyak Tunjangan, Simak Ketentuannya

- 22 Januari 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi. Simak ketentuan tunjangan dan gaji 13 guru berikut
Ilustrasi guru sertifikasi. Simak ketentuan tunjangan dan gaji 13 guru berikut /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Nominal besaran THR dan gaji 13 untuk tahun 2022 pada PP disebutkan sebanyak gaji pokok dengan tunjangan melekatnya, kemudian ditambah 50% dari tunjangan kinerja, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Demikian informasi seputar tunjangan hari raya atau THR dan juga gaji 13 mengenai anggaran yang sudah disiapkan di tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemenkeu media.kemenkeu.go.id bpkad.kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah