Hore, Guru Sertifikasi Diguyur Banyak Tunjangan, Simak Ketentuannya

- 22 Januari 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi. Simak ketentuan tunjangan dan gaji 13 guru berikut
Ilustrasi guru sertifikasi. Simak ketentuan tunjangan dan gaji 13 guru berikut /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Diusulkan Jadi Pegawai ASN PPPK, Cek Berikut

Pada poin di tabel tersebut dijelaskan mengenai kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk pula mengenai pemberian THR dan gaji 13.

Berdasarkan poin yang disampaikan di Buku II Nota Keuangan,  kemungkinan tendik akan memperoleh tunjangan THR dan gaji 13 di bulan April. Namun, jadwal tersebut belum ada kepastian.

Lebih lanjut, di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 juga menjelaskan perihal anggaran THR dan gaji 13.

Anggaran THR dan juga gaji 13 di peraturan tersebut disampaikan dalam keterangan di bagian DAU.

Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Ini Berlaku pada bulan April 2023, Presiden Jokowi Sudah Sampaikan. Ternyata Ada Ini...

Keterangan di bagian DAU menyebabkan perihal penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK di tahun 2022 yang tentunya sebagian telah lolos tahun 2023.

Penggajian gaji PPPK tersebut, dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga ditambah tunjangan melekat. Penggajian ditambah lagi dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji 13 dan THR melekat.

Sementara untuk ketentuan yang mengatur mengenai THR dan gaji 13 masih mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2022.

Baca Juga: Program Magang untuk Mahasiswa dari Kemdikbud Tahun 2023, Cek Kriteria dan Berkas yang Diperlukan...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemenkeu media.kemenkeu.go.id bpkad.kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah