Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Diusulkan Jadi Pegawai ASN PPPK, Cek Berikut
Pada poin di tabel tersebut dijelaskan mengenai kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk pula mengenai pemberian THR dan gaji 13.
Berdasarkan poin yang disampaikan di Buku II Nota Keuangan, kemungkinan tendik akan memperoleh tunjangan THR dan gaji 13 di bulan April. Namun, jadwal tersebut belum ada kepastian.
Lebih lanjut, di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 juga menjelaskan perihal anggaran THR dan gaji 13.
Anggaran THR dan juga gaji 13 di peraturan tersebut disampaikan dalam keterangan di bagian DAU.
Keterangan di bagian DAU menyebabkan perihal penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK di tahun 2022 yang tentunya sebagian telah lolos tahun 2023.
Penggajian gaji PPPK tersebut, dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga ditambah tunjangan melekat. Penggajian ditambah lagi dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji 13 dan THR melekat.
Sementara untuk ketentuan yang mengatur mengenai THR dan gaji 13 masih mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2022.
Baca Juga: Program Magang untuk Mahasiswa dari Kemdikbud Tahun 2023, Cek Kriteria dan Berkas yang Diperlukan...