Ingat Ini, Dapodik Jadi Sumber Data Utama Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Ketentuannya Agar Cair

- 27 Januari 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Freepik/8photo

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu upaya Kemdikbud untuk kesejahteraan para guru.

Guru yang ingin memperoleh tunjangan sertifikasi guru, terlebih dahulu harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Adapun mekanisme penyaluran melalui pusat kemudian ke daerah barulah tunjangan sertifikasi guru dikirim ke rekening.

Penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru oleh pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017.

Baca Juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Sampaikan Solusi Ini ke MenpanRB, Isinya Ternyata Begini...

Pemberian TPG, datanya bersumber dari Dapodik, sebab Dapodik sumbernya dari sekolah yang kebenaran datanya dijamin kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban mutlak.

Enam prinsip yang ditekankan dalam tunjangan profesi adalah efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, serta manfaat. 

  1. Efisien 

Sumber dana dan sumber daya tunjangan profesi harus diusahakan untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga: Ini Alasan Tenaga Honorer K2 Belum Juga Diangkat Menjadi ASN 2023, DPRD: Harapan Kami....

  1. Efektif  

TPG harus sesuai kebutuhan yang sudah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai  sasaran yang ditetapkan. 

  1. Transparan 

TPG menjamin adanya penyakit yang memungkinkan masyarakat bisa mengetahui dan memperoleh informasi terkait pembayaran tunjangan profesi.

  1. Akuntabel 

Pelaksanaan kegiatan bisa dipertanggungjawabkan. Kepatutan yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilakukan secara realistis dan proporsional. 

Baca Juga: Ganjar Usul Tes Akademik Dihilangkan dari Seleksi PPPK, Gantinya Lebih Efisien...

  1. Manfaat 

Pelaksanaan program/kegiatan sejalan dengan prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.

Dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi serta secara riil merasakan kegunaan dan berdaya guna bagi para guru PNSD.

Nominal TPG sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan yang diberikan  dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. 

Pertama, untuk melakukan penempatan TPG, dilakukan menggunakan Dapodik sebagai sumber data.

Baca Juga: Hore, Tahun 2023 Tenaga Honorer Sudah Dipastikan Bisa Ikut Seleksi Ini, PANRB Prioritaskan Jadi ASN...

Kedua, Ditjen GTK menerbitkan SKTP berdasarkan data yang ada di dapodik sebanyak dua tahap dalam satu tahun. 

Tahap pertama berlaku untuk semester satu yang terhitung mulai bulan Januari hingga dengan bulan Juni (enam bulan).

Tahap kedua, berlaku untuk semester dua yang terhitung mulai bulan Juli sampai dengan bulan Desember (enam bulan).

Tahap ketiga ialah mekanisme TPG yang merupakan pemohon SKTP yang diterbitkan, lalu disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui aplikasi beasiswa.

Baca Juga: SAH, Hanya Perlu 18 SKS untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik, Guru Wajib Simak...

Tahap keempat adanya perbaikan data. Jika terdapat perubahan data individu, selain data yang terkait dengan beban kerja penerima TPG, maka SKTP akan diterbitkan pada semester berikutnya di tahun yang bersangkutan. 

Adapun untuk data perbaikan harus disertai bukti perubahan data dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya. 

Jika terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar satuan pendidikan, antar jenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, maka Dinas Pendidikan harus melaporkan kepada direktorat terkait di Ditjen GTK.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Mudah Sekali Didapat, Tidak Perlu Tes Sampai Praktik Lapangan, Caranya Begini...

Pelaporan dilaksanakan melalui aplikasi Dapodik Kemdikbud. Hal itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota tempat guru bertugas yang baru,

Tahap kelima atau tahap terakhir, yaitu Pemda membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah melakukan verifikasi dan validasi data. Pembayaran dilakukan melalui rekening guru setiap triwulan.

Jika dikenakan TPG kurang bayar kepada guru PNSD dapat dikenakan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Segera Selesaikan Laporan Ini Sebelum 31 Januari 2023, Sisa 4 Hari Lagi

- Mempunya SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar.

- Mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK

Selanjutnya, terdapat ketentuan penghentian pembayaran TPG apabila, 

- Penerima meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya).

- Penerima mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya)

- Penerima memiliki masalah diri atas permintaan sendiri (pembayaran dapat dilakukan pada bulan bersangkutan

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Semakin Jelas dengan Opsi Ini, MenpanRB Usulkan Hal Berikut

- Penerima dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);

- Penerima mendapat tugas belajar (pembayaran dihentikan pada bulan bersangkutan);

- Penerima tidak melaksanakan/meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat yang berwenang; dan/atau penerima tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x