Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk

- 28 Januari 2023, 11:46 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru dalam mekanisme penyalurannya diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Pada mekanisme penyaluran dan skema tunjangan sertifikasi guru, terdapat dua kategori. Pertama di bawah naungan Kemdikbud. Kedua, di bawah naungan Kemenag.

Di bawah naungan Kemenag, penyaluran dan skemanya diatur untuk Madrasah. Pemberian tunjangan sertifikasi guru biasanya disalurkan setiap bulan. 

Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud, penyalurannya masih mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Langsung Cair, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif dari Pemerintah, Cek Syarat dan Kriteria Berikut

Sementara untuk tunjangan di bawah naungan Kemenag, terdapat juknis baru yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022.

Keputusan itu, perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawasan Madrasah Tahun Anggaran (TA) 2023.

Disebutkan dalam juknis poin penting mengenai tidak dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru karena suatu hal. 

Tunjangan profesi guru bisa tidak dibayarkan karena hal berikut ini.

Baca Juga: Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....

1. Tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa adanya keterangan yang sah bagi para guru, kepala, dan pengawas Madrasah.

Dijelaskan dalam poin pertama, bahwasanya TPG tidak akan dibayarkan jika guru, kepala dan pengawas tidak masuk selama tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.

2. Melakukan cuti sakit lebih dari 14 hari, bagi guru, kepala dan pengawas, maka tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan.

Diminta untuk memperhatikan jangka waktu saat mengajukan cuti sakit bagi guru, kepala dan pengawas sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, Bisa Menjadi PNS Tahun 2023, Regulasi Sudah Siap, Hanya Perlu...

3. Cuti alasan penting lebih 6 hari bagi guru kepala, dan pengawas Madrasah tunjangannya tidak cair.

4. Tunjangan tidak cair, jika melaksanakan cuti di luar tanggungan negara bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah. 

5. Pergi ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).

Ketentuan tersebut diperuntukkan bagi guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan ibadah haji dan umroh sebagaimana ketentuan di atas, maka tunjangannya tidak cair.

Baca Juga: Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Pranowo Pusing Masalah Pegawai: Yang Mau Ngisi Siapa?

6. Selanjutnya, melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/Pemerintah Daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Bagi guru, kepala, dan pengawas Madrasah sebagaimana poin 6, maka tunjangannya tidak cair.

Adapun lebih detail mengenai tunjangan sertifikasi guru Kemenag dapat klik link ini.

Demikian informasi seputar tunjangan profesi guru atau di bawah naungan Kemenag.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Simpatika Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x