Tidak Setiap Bulan, Guru Non sertifikasi Segera Pastikan Telah Lakukan Arahan Kemenag Berikut. Jangan Lupa...

- 30 Januari 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi ada info penting dari Kemenag
Ilustrasi guru non sertifikasi ada info penting dari Kemenag /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

- Pengolahan data oleh Tim Pusat

- Kuota insentif masing-masing Provinsi

- Verifikasi data oleh Dukcapil

- Penetapan penerima tunjangan insentif

Alur penyaluran tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama atau Kemenag yang dapat dipahami oleh guru.

Dalam hal ini guru harus memastikan dua hal ini, yakni guru memenuhi persyaratan dan guru melakukan pengusulan.

Baca Juga: Aturan Baru Guru Non Sertifikasi Tahun 2023, 2 Kriteria Tendik Ini Ada Kebijakan Baru. Dari Regulasi Ini...

Kemudian, untuk persyaratan penerima tunjangan insentif untuk guru adalah sebagai berikut:

1. Nama lengkap (penulisan sesuai dengan KTP atau KK)
2. NIK (tidak kosong dan sesuai dengan KTP)
3. Tempat lahir (tidak kosong dan sesuai dengan KTP atau KK)
4. Tanggal lahir (tidak kosong dan sesuai dengan KTP atau KK)
5. Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai dengan KTP atau KK)

Kemudian untuk persyaratan lainnya bagi guru penerima tunjangan insentif tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenag Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x