- Pengolahan data oleh Tim Pusat
- Kuota insentif masing-masing Provinsi
- Verifikasi data oleh Dukcapil
- Penetapan penerima tunjangan insentif
Alur penyaluran tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama atau Kemenag yang dapat dipahami oleh guru.
Dalam hal ini guru harus memastikan dua hal ini, yakni guru memenuhi persyaratan dan guru melakukan pengusulan.
Kemudian, untuk persyaratan penerima tunjangan insentif untuk guru adalah sebagai berikut:
1. Nama lengkap (penulisan sesuai dengan KTP atau KK)
2. NIK (tidak kosong dan sesuai dengan KTP)
3. Tempat lahir (tidak kosong dan sesuai dengan KTP atau KK)
4. Tanggal lahir (tidak kosong dan sesuai dengan KTP atau KK)
5. Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai dengan KTP atau KK)
Kemudian untuk persyaratan lainnya bagi guru penerima tunjangan insentif tahun 2023 adalah sebagai berikut: