Tidak Setiap Bulan, Guru Non sertifikasi Segera Pastikan Telah Lakukan Arahan Kemenag Berikut. Jangan Lupa...

- 30 Januari 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi ada info penting dari Kemenag
Ilustrasi guru non sertifikasi ada info penting dari Kemenag /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

- Aktif
- Minimal 6 jam tatap muka
- Aktif selama dua tahun berturut-turut sebagai guru
- Belum bersertifikasi

Baca Juga: Resmi, Penetapan Guru Penerima Tunjangan 2023 Dilakukan di Bulan Berikut. Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Dulu...

- Memiliki NPK atau NUPTK
- Pendidikan D4 atau S1
- Belum memasuki usia pensiun
- Non PNS
- Madrasah ber NSM
- Prov Madrasah (tidak kosong)
- Kosakata madrasah (tidak kosong)
- Kecamatan madrasah (tidak kosong)
- Kode pos madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
- Provinsi domisili (tidak kosong)
- Kabkota domisili (tidak kosong)
- Kecamatan domisili (tidak kosong)
- Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit)

Dari salah satu persyaratan di atas untuk pemberian tunjangan insentif tahun 2023, diperuntukkan bagi guru non PNS.

Nantinya bagi guru yang termasuk ke dalam penerima tunjangan insentif tahun 2023, akan terlihat di SIMPATIKA.

Maka akan muncul pemberitahuan khusus yang menjelaskan bahwa guru penerima bantuan insentif harus melakukan arahan pemerintah.

"Disampaikan bahwa terkait dengan penyaluran tunjangan insentif tahun 2022 dan tunjangan khusus tahun 2022. Sebagai berikut:

1. Batas waktu aktivasi rekening penerima tunjangan insentif tahun 2022 dan tunjangan khusus tahun 2022.
2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke kas umum negara.

Dalam hal ini, guru yang dinyatakan sebagai penerima tunjangan insentif tahun 2023 dapat melengkapi persyaratan lainnya.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenag Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x