- Aktif
- Minimal 6 jam tatap muka
- Aktif selama dua tahun berturut-turut sebagai guru
- Belum bersertifikasi
- Memiliki NPK atau NUPTK
- Pendidikan D4 atau S1
- Belum memasuki usia pensiun
- Non PNS
- Madrasah ber NSM
- Prov Madrasah (tidak kosong)
- Kosakata madrasah (tidak kosong)
- Kecamatan madrasah (tidak kosong)
- Kode pos madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
- Provinsi domisili (tidak kosong)
- Kabkota domisili (tidak kosong)
- Kecamatan domisili (tidak kosong)
- Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit)
Dari salah satu persyaratan di atas untuk pemberian tunjangan insentif tahun 2023, diperuntukkan bagi guru non PNS.
Nantinya bagi guru yang termasuk ke dalam penerima tunjangan insentif tahun 2023, akan terlihat di SIMPATIKA.
Maka akan muncul pemberitahuan khusus yang menjelaskan bahwa guru penerima bantuan insentif harus melakukan arahan pemerintah.
"Disampaikan bahwa terkait dengan penyaluran tunjangan insentif tahun 2022 dan tunjangan khusus tahun 2022. Sebagai berikut:
1. Batas waktu aktivasi rekening penerima tunjangan insentif tahun 2022 dan tunjangan khusus tahun 2022.
2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke kas umum negara.
Dalam hal ini, guru yang dinyatakan sebagai penerima tunjangan insentif tahun 2023 dapat melengkapi persyaratan lainnya.***