Baca Juga: Wah, Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi dan Non Langsung Dari Presiden Jokowi, Mulai Berlaku...
- Tidak menempuh pembelajaran, tidak menempuh uji komprehensif, dan juga tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan.
Meski demikian, guru Dalam Jabatan yang memiliki kriteria tersebut tetap harus melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak dan mengikuti uji kompetensi seperti uji pengetahuan.
2. Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
- Tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan juga tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan.
Dalam hal ini, guru Dalam Jabatan yang termasuk kriteria tersebut tetap mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Di sisi lain, Kemdikbud juga turut menjelaskan mengenai guru Dalam Jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Di mana bagi guru tersebut mengikuti program PPG Dalam Jabatan nya yaitu pembelajaran dalam jumlah SKS dan mekanisme pembelajaran.
Baca Juga: Resmi, Info Sinkronisasi Data untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023