Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan karena 6 Hal Ini, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari...

- 5 Februari 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru diberhentikan karena 6 hal ini
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru diberhentikan karena 6 hal ini /Edmond Dantès/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Ada peringatan untuk semua guru sertifikasi yang berada di naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Peringatan untuk guru sertifikasi ini berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Juknis tersebut penting untuk diketahui oleh guru sertifikasi baik dari Kemdikbud maupun Kemenag.

Di dalam isi juknis tentang tunjangan profesi guru tersebut dijelaskan bahwa TPG tidak akan dibayarkan kepada guru naungan Kemenag, diantaranya yakni:

1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari, atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah

Baca Juga: Hati-hati, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Gagal Diberi, jika Kurang 1 Hal Ini. Berikut Aturan Resminya...

2. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari

3. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari enam hari

4. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara

5. Kepala, guru, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti

6. Kepala, guru, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/Pemda/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Baca Juga: Selamat, Insentif Guru Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp650 Ribu, Berlaku untuk Semua Tendik?

Keenam poin di atas merupakan peringatan bagi guru yang berada di naungan Kemenag, agar lebih berhati-hati jika tidak mau tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberhentikan.

Sementara berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 dijelaskan bahwa guru naungan Kemdikbud dapat diberhentikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG nya dengan alasan sebagai berikut:

1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Baca Juga: Resmi Tahun 2023, Tunjangan Profesi Guru atau TPG Hanya Diberikan pada 9 Kriteria Tendik Berikut...


5. Mendapat tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Itulah juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN Daerah Provinsi, dan Kabupaten atau Kota.

Dalam hal ini, guru harus memahami poin-poin di atas agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti tunjangan profesi guru diberhentikan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x