Resmi, SK Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Telah Terbit, tapi Hanya di Naungan Ini...

- 5 Februari 2023, 20:43 WIB
Ilustrasi SK pencarian tunjangan sertifikasi guru telah terbit bulan Januari
Ilustrasi SK pencarian tunjangan sertifikasi guru telah terbit bulan Januari /Freepik/benzoix

Kemudian untuk guru naungan Kemdikbud Ristek juga terdapat informasi khusus terkait tunjangannya.

Untuk tunjangan guru non PNS diberikan sebesar Rp1.500.000.

Diketahui untuk lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Aneka Tunjangan Guru Bukan PNS Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek.

Perlu diketahui bahwasanya untuk setiap Provinsi telah ada suratnya dan diketahui juga daftar lengkapnya.

Baca Juga: Selamat, Insentif Guru Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp650 Ribu, Berlaku untuk Semua Tendik?

Selain itu untuk tunjangan profesi guru atau TPG hingga saat ini masih diberikan secara per triwulan.

Hal tersebut telah dijelaskan melalui Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Di dalam isi Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa validasi dan penetapan penerima tunjangan diberikan dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi Tahun 2023, Tunjangan Profesi Guru atau TPG Hanya Diberikan pada 9 Kriteria Tendik Berikut...

1. Sinkronisasi data tanggal 28 atau 29 Februari, diberikan triwulan 1 bulan Maret.
2. Sinkronisasi data tanggal 31 Mei, dibayarkan triwulan 2 bulan Juni.
3. Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus, dibayarkan triwulan 3 bulan September.
4. Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober, dibayarkan triwulan 4 bulan November.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x