Pada ketentuan cuti tersebut untuk penerimaan tunjangan profesi atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dikecualikan untuk guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Dalam hal ini guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada tentang guru tetap akan memperoleh tunjangan profesi atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Hal tersebut tentu menjadi kabar baik bagi guru sertifikasi maupun non yang berencana akan melaksanakan cuti di tahun 2023 ini.
Akan tetapi, pastikan bahwa cuti yang guru ajukan bukanlah yang termasuk cuti di luar tanggungan negara.
Sebab, jika guru melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 pada Bab V tentang alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.***