Kemdikbud Siap Rotasi Masal Kepala Sekolah Jadi Guru Lagi, dengan Aturan Resmi Ini...

- 7 Februari 2023, 11:55 WIB
Ilustrasi Kemdikbud Siap Rotasi Masal Kepsek Jadi Guru Lagi, Ternyata Begini Ketentuannya...
Ilustrasi Kemdikbud Siap Rotasi Masal Kepsek Jadi Guru Lagi, Ternyata Begini Ketentuannya... /youtube.com/Gita Wirjawan

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk kepala sekolah terkait dengan Kemdikbud yang siap rotasi masal kepala sekolah menjadi guru lagi.

Kabar mengenai rotasi masal kepala sekolah yang menjadi guru lagi ini terdapat ketentuan khusus dari Kemdikbud Ristek.

Adanya ketentuan khusus kepala sekolah yang akan dirotasi masal jadi guru lagi oleh Kemdikbud ini dapat kepala sekolah ketahui secara seksama.

Dalam hal perlu diketahui oleh kepala sekolah maupun guru bahwa regulasi yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021.

Baca Juga: Guru PAI Wajib Bersiap untuk Agenda Penting Ini, Kemenag Beri Batas Waktu hingga 15 Februari. Tentang TPG?

Berkaitan dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah terdapat dasar atas kepemilikan sertifikat seperti kepala sekolah telah memiliki sertifikat CKS (NUKS/NRKS), kepala sekolah sudah memiliki sertifikat guru penggerak, dan kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat keduanya.

Dari ketiga hal tersebut, turut mempengaruhi tugas dari kepala sekolah termasuk berapa lamanya.

Perlu diketahui bahwasanya pada penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah memiliki NRKS atau sertifikat guru penggerak dilaksanakan paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa periode yang dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Permendikbud Ristek tersebut pada Pasal 8 ayat 1.

Baca Juga: Guru PAI Wajib Siapkan 12 Berkas Ini Sebelum Tanggal 15 Februari 2023, untuk Tunjangan Ini...

Kemudian untuk kepala sekolah apakah bisa ditugaskan selama empat periode di sekolah yang sama?

Dalam hal ini mengacu pada Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 pada Pasal 8 ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah pada administrasi pangkal yang sama paling singkat dua tahun dan maksimal dua masa periode dengan jangka waktu 8 tahun.

Apabila guru yang bersangkutan mendapatkan penilaian kinerja paling rendah 'baik', tetap dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang lain minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun atau dua periode.

Dalam hal ini kepala sekolah tidak dapat ditugaskan selama empat periode di sekolah yang sama.

Baca Juga: Catat, Semua Kepsek dan Guru Sertifikasi dan Non Wajib Lakukan Hal Ini, Mulai 6 Februari 2023...

Lebih lanjut lalu bagaimana dengan kepala sekolah yang tidak memiliki kedua sertifikat tersebut? Sebab terdapat rencana dari pemerintah akan merotasi kepala sekolah tersebut.

Dalam hal ini perlu diketahui bahwa dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, maka Pemda bisa menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.

Selain itu, penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan hingga adanya guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: Mulai 6 Februari 2023, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Bersiap, Kemdikbud Telah Rilis SE agar Tendik Lakukan Ini

Dalam hal ini, kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak dapat tetap melakukan tugasnya hingga nantinya ada guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x