“Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.”
Dalam Permendikbud tersebut juga menyebutkan adanya syarat guru honorer yang bisa menerima gaji dari BOS reguler ini, yaitu:
- Berstatus bukan aparatur sipil negara;
- Tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya
Sementara itu, untuk tendik honorer juga harus memenuhi 2 syarat, yaitu berstatus bukan aparatur sipil negara (non ASN), dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Namun, pemberian honor maksimal 50% dari dana BOS reguler tersebut bisa saja dikecualikan, yaitu pada masa penetapan status bencana alam dan non alam.
Jadi, apakah kamu termasuk dalam kriteria penerima honor ini? Demikian semoga bermanfaat.***