Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Januari hingga Maret 2023 Tidak Akan Dibayarkan? Cek Selengkapnya...

- 13 Februari 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Januari hingga Maret 2023 Tidak Akan Dibayarkan?
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Januari hingga Maret 2023 Tidak Akan Dibayarkan? /

Baca Juga: Kapan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2023 Cair? Simak Jadwal Lengkapnya beserta Sinkronisasi Data...

Meski demikian, yang harus guru lulusan PPG 2022 lakukan adalah guru menerima nomor sertifikat pendidik, serahkan ke operator sekolah untuk dientri di Dapodik kolom NRG kosongkan dulu dan sync.

Kemudian, guru menunggu beberapa Minggu ke depan sejak hari tersebut.

Lalu, guru silakan mengecek Info GTK secara berkala.

Setelah itu, silakan guru masukkan kembali ke Dapodik, sama dengan pada posisi di nomor sertifikat, lalu sync kembali.

Di samping itu, guru sertifikasi juga harus mengetahui bahwasanya di dalam isi Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 dijelaskan juga mengenai NRG.

Baca Juga: Tidak Diberhentikan, Tenaga Honorer Justru Diberi Satu Hal Istimewa Ini yang Lebih Menjanjikan. Seperti Apa?

Di mana bagi guru sertifikasi di Daerah yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG harus memiliki NRG.

Hal tersebut tertuang dalam persyaratan guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Kemudian, untuk NRG atau Nomor Registrasi Guru sendiri diterbitkan oleh Kementerian.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah