Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Diperpanjang, Tidak Jadi Dihapus. BKD: Ya, Kami Sudah...
Kemudian pada Pasal 10 pada peraturan tersebut dijelaskan bahwasanya untuk gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan bagi pimpinan atau pegawai non PNS pada BLU, yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam peringkat jabatan dan grade yang setara.
Untuk gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi:
1. 80% dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan jabatan atau tunjangan khusus
Dalam hal ini, untuk gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan sebanyak 80% dari gaji pokok PNS.
Meski demikian untuk pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak termasuk ke dalam jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamatan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, dan lain sebagainya.***