Sri Mulyani menjelaskan bahwa sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada guru dan dosen maka akan diberikan THR dan gaji ke 13 sebanyak 50 persen.
Hal tersebut dinilai lebih tinggi daripada tahun sebelumnya, yaitu pada saat Indonesia sedang dilanda wabah virus Covid-19.
Lebih lanjut pemberian THR kepada guru dan dosen, juga akan diberikan bagi tendik yang sudah pensiun.
Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 dengan nominal yang lebih besar dan akan diterima pada 10 hari sebelum Idul Fitri.***