2 KABAR GEMBIRA GURU, Honorer Dapat THR dan Naik Gaji, PPPK Dapat Kenaikan Tunjangan Berikut hingga Rp2 Juta

- 12 April 2023, 07:25 WIB
Audiensi guru yang tergabung dalam PGRI dengan Bupati Kutai Timur membahas aspirasi tenaga honorer
Audiensi guru yang tergabung dalam PGRI dengan Bupati Kutai Timur membahas aspirasi tenaga honorer /Dok. Pemkab Kutim

BERITASOLORAYA.com - Ada 2 kabar gembira untuk guru, khusunya untuk honorer karena akan mendapatkan THR dan kenaikan gaji di tahun ini, sedangkan PPPK mendapatkan kenaikan tunjangan berikut hingga Rp2 juta.

Kabar gembira ini datang dari Bupati Kutai Timur melalui audiensi bersama PGRI Kutai Timur yang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur Mulyono di ruang kerja Bupati Kutim pada Selasa, 11 April 2023. Audiensi tersebut membahas mengenai rangkaian kegiatan PGRI dan aspriasi honorer yang diharapkan ada peningkatan kesejahteraan.

Kedatangan guru yang tergabung dalam PGRI tersebut disambut baik oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Meski berlangsung relatif singkat, audiensi tersebut juga menyempatkan pembahasan mengenai tunjangan hari raya atau THR bagi guru.

Baca Juga: WADUH, Pekerja Riau Tidak Terima THR 2 Tahun? Ternyata Begini Penjelasan Disnaker...

Kabar gembira bagi tenaga honorer atau TK2D atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah karena Bupati Kutai Timur telah menyiapkan THR bagi mereka. Bahkan jadwal pencairannya pun sudah diumumkan.

Jika merujuk pada Permenkeu No 39 Tahun 2023 yang mengatur mengenai juknis pelaksanaan pembayaran THR, tidak ada THR bagi guru honorer. Dalam hal ini THR bagi guru honorer bukan hal yang wajib untuk dibayarkan kepada tenaga pendidik non-ASN tersebut. Beberapa daerah yang memberikan THR bagi guru honorer karena inisiatif dari Pemerintah Daerah masing-masing yang tentu dengan pertimbangan matang.

Pasal 3 ayat 3 regulasi pemberian THR dari Menteri Keuangan tersebut sebenarnya mengatur juga pemberian THR bagi guru dan dosen dengan status pegawai non-pegawai aparatur sipil negara, tetapi dikhususkan bagi non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah sesuai Perpres No 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Baca Juga: MAAF, Jangan Harap Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Jika Kesalahan Ini Masih Diulangi, Cek Penjelasan Kemdikbud

Dalam Peraturan Presiden tersebut, tercatat ada 35 PTN Baru dan setiap dosen dan tenaga kependidikan yang bekerja di sana diangkat menjadi PPPK sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3. Oleh sebab itulah, dosen dan tenaga kependidikan yang disebutkan sebagai pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada PTN Baru masuk dalam kategori aparatur negara pada juknis pemberian THR.

"Insentif hari raya sudah disiapkan khususnya untuk TK2D guru di lingkup Pemkab Kutim. Pak Setkab Kutim sudah menghadap ke Kementerian. Mudah-mudahan lusa bisa diputuskan. Kalau sudah diputuskan, insyaallah H-5 sudah bisa dicairkan," kata Bupati Kutai Timur sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman pro.kutaitimurkab.go.id pada Rabu, 12 April 2023.

Pembayaran THR untuk tenaga honorer guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dijadwalkan H-5 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 2023. Dalam juknis pembayaran THR, tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat H-10 dari hari raya keagamaan yang jika dalam waktu tersebut belum dibayarkan maka pembayaran dilakukan setelah hari raya.

Baca Juga: CERMATI! Kategori Tunjangan PNS yang Disamakan dengan Tunjangan Jabatan PNS Permenkeu 2023

Di sisi lain, THR bagi pensiunan telah diumumkan oleh PT TASPEN dilakukan mulai 4 April 2023. Jika Anda salah satu penerima THR yang dibayarkan melalui TASPEN dan belum mendapatkan THR di rekening Anda harap bersabar karena pembayaran tunjangan dilakukan secara bertahap dan tidak bisa serentak mengingat ada banyak orang yang juga menjadi penerima tunjangan ini.

Selain THR, kabar gembira lainnya juga datang kepada guru terkait dengan kenaikan gaji. Tenaga honorer guru juga termasuk di dalamnya.

"(Gaji) TK2D semuanya naik. Harapan jangan sampai mereka berteriak, namun aspirasi mereka tidak sampai ke bupati," kata Ardiansyah Sulaiman.

Baca Juga: SELAMAT! Inilah Pemda yang Sudah Sampaikan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Daerahmu

Tidak hanya guru honorer Kutai Timur yang mendapat kabar baik dari bupati, PPPK juga kebagian kabar gembira. Pemkab Kutai Timur sudah memutuskan bahwa ada kenaikan tunjangan tambahan penghasilan atau TPP bagi PPPK Kutim.

"TPP yang sebelumnya Rp2 juta akan naik menjadi Rp4 juta dan itu nanti masuk di anggaran perubahan," ujar kepala daerah Kutai Timur tersebut.

Masih belum habis kabar gembira untuk guru, masalah tenaga pendidik di bawah Kemenag juga dibicarakan dalam audiensi tersebut. Ardiansyah meminta Dinas Pendidikan Kutai Timur untuk mempelajarinya bersama dengan Seskab.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah