Update Resmi, Hasil Rapat Koordinasi Teknis, Ada Rencana Revisi Juknis Gaji dan Tunjangan ASN? Cek Berikut

11 Februari 2023, 09:28 WIB
Berikut informasi seputar hasil rapat koordinasi teknis gaji serta tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terkait juknis yang mengaturnya.  /Dok. apkasi.org

BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru dari Apkasi mengenai gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pegawai non PNS atau pegawai PPPK.

Gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara non PNS atau PPPK telah disampaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juknis gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mulai 2023 Jumlah Guru Penerima Honor Kesejahteraan Bertambah. Segini Besarannya…

Namun, dalam rapat koordinasi terbaru dibahas mengenai juknis gaji dan tunjangan untuk pegawai aparatur sipil negara PPPK.

Dalam rangka menindaklanjuti pertemuan rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Dewan Pengurus Apkasi mengadakan rapat koordinasi teknis. 

Rapat tersebut merupakan rapat yang berlangsung sebelumnya untuk membuat rekomendasi usulan mengenai permasalahan penyelesaian Tenaga Non-ASN.

Rapat koordinasi berlangsung secara daring atau online pada hari Jumat, 20 Januari tahun 2023 lalu.

Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua Umum Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Sekjen Adnan Purichta Ichsan dan juga Bendum Ratu Tatu Chasanah dengan dimoderatori oleh Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Disebut BKN Ada Seleksinya untuk Jadi Pegawai Tetap, Apa Maksudnya?

Dewan Pengurus Apkasi, pada kesempatan itu, ingin memperoleh masukan dari pemkab-pemkab.

Masukan-masukan tersebut, nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi usulan yang akan disampaikan kepada Menpan RB.

Dalam pengantarnya, Sutan Riska menyebut rapat koordinasi teknis Dewan Pengurus diadakan sebagai upaya gerak cepat dalam menyikapi hasil rakor Kemenpanrb bersama asosiasi pemda lainnya, yakni APPSI dan Apeksi.

Pada rapat membahas isu tentang pola penerapan PPPK dan juga besaran honor yang sesuai. Hal itu sebagai materi revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 perihal besaran gaji dan tunjangan PPPK.

Disampaikan bahwa dalam rapat, melibatkan beberapa stakeholder terkait di daerah. Hal itu karena

para Sekda dan BPKD lebih memahami dalam pola perekrutan PPPK, besaran honor dan beban APBD.

Baca Juga: Ada Penambahan Kesejahteraan Sebanyak 1.713 Guru di Tahun 2023, ini Fakta Besarannya

"Kami sengaja melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah," katanya.

Sutan Riska menambahkan, bahwa nantinya masukan-masukan yang strategis perlu didetailkan.

Hasilnya nanti akan disampaikan kepada Menpan RB sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Demikian informasi seputar hasil rapat koordinasi teknis gaji serta tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terkait juknis yang mengaturnya.

Adapun informasi lebih lengkap dan detailnya dapat disimak dalam laman resmi terkait. Silahkan memantau laman dan juga media sosial terkait untuk update informasi seputar ASN PPPK maupun PNS.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Apkasi

Tags

Terkini

Terpopuler