Tunjangan Hampir Rp3 Juta Diberikan untuk Non PNS Berikut sesuai Juknis Baru, Siap Cair?

1 Maret 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk non PNS /Pixabay/F1 Digitals

BERITASOLORAYA.com - Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), non PNS juga mendapat tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan dari pemerintah memang diperuntukkan bagi ASN, baik itu PNS maupun PPPK (non PNS), bahkan guru honorer dengan ketentuan tertentu mendapatkan tunjangan.

Adapun untuk guru, baik guru PNS, non PNS maupun honorer akan diberikan beberapa tunjangan di antaranya:

Baca Juga: Di NTT Sekolah Mulai Jam 5 Pagi, dr. Andreas Prasadja: Menurunkan Kualitas Siswa

- Tunjangan Profesi Guru (untuk yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun non ASN).

- Tunjangan Khusus (guru yang mengajar di daerah khusus).

- Tunjangan lainnya (THR untuk ASN, Tukin, dll).

Sementara itu, diketahui bahwa terdapat perubahan besaran atau kenaikan tunjangan guru non PNS sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan juknis baru.

Pengelolaan tunjangan profesi dan khusus guru sebelumnya diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persekjen Kemdikbud) Nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: Alami Ketimpangan, 4.088 Guru Honorer Tuntut Kesamaan Kenaikan Gaji. Anggota DPRD Beri Penjelasan Ini...

Pada juknis tersebut, memang sudah memuat mengenai besaran tunjangan TPG, yang dibayarkan untuk non PNS dengan ketentuan berikut:

- Guru non PNS yang mempunyai SK Inpassing dibayarkan tunjangannya setara dengan gaji pokok PNS sesuai yang tertera dalam SK Inspassing.

- Guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing dibayarkan tunjangannya sebesar Rp1.500.000 setiap bulan yang biasa disalurkan pertiga bulan sekali.

Baca Juga: Mantab, Kemendikbud Distribusikan 15.356.486 Buku Bermutu di Sekolah-Sekolah

Akan tetapi, sudah dikeluarkan regulasi baru perihal pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus Guru.

Regulasi yang dimaksud yaitu disampaikan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persekjen Kemdikbud) Nomor 18 tahun 2021.

Regulasi ini mengatur perihal Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang diperuntukkan bagi Guru non PNS.

Baca Juga: Nasib Tak Jelas, Perwakilan Honorer K2 Beri Waktu Hingga 10 Maret 2023 untuk Pengangkatan, Jika Tidak…

Besaran tunjangan dalam regulasi tersebut, terdapat perubahan sebagai berikut:

- Tunjangan disalurkan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada Surat Keputusan inpassing.

- Tunjangan untuk guru honorer yang sudah lulus PPPK disalurkan setara 1 kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan Pengangkatan.

Baca Juga: PUPR Siapkan Tol Kartasura Klaten Dibuka untuk Lebaran 2023, Bersiap Mudik Tanpa Macet

Namun, dalam status guru honorer diberi tunjangan Rp1.500.000 dan setelah berstatus sebagai PPPK tunjangan akan naik menjadi Rp2.966.500.

Guru non PNS, yang dimaksudkan adalah guru PPPK yang nantinya dibayarkan tunjangan sebesar Rp2.966.500.

Nominal tunjangan sebesar gaji pokok mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Kabar Gembira Nasib Tenaga Honorer, Pegawai Kontrak dan PTT Jadi ASN Kembali Diperjuangkan Pemerintah, Horee!

Pada juknis tersebut terdapat daftar tabel gaji PPPK golongan IX mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500.

Guru honorer yang sudah dinyatakan lulus PPPK akan dibayarkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.

Adapun penyaluran tunjangan profesi untuk guru non PNS (PPPK) jadwalnya tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Bandingkan Tunjangan Guru Honorer dengan Pegawai Pajak, P2G Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini...

TPG untuk guru PPPK penyalurannya masih mengacu dalam juknis tersebut sebab belum ada regulasi baru, jadwal sesuai juknis disalurkan pada bulan Maret.

 

Namun, jadwal sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Puslapdik Kemdikbud JDIH BPK RI

Tags

Terkini

Terpopuler