Penting! Mulai Maret, Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Sudah Bisa Ajukan Tunjangan Insentif 2023

12 Maret 2023, 20:04 WIB
Dirjen GTK Kemenag M Zain. Para guru non sertifikasi kategori ini sudah bisa mengajukan tunjangan insentif bukan PNS di tahun 2023. Begini caranya... /

BERITASOLORAYA.com – Para guru non sertifikasi memang bukan termasuk daftar penerima tunjangan profesi guru atau TPG. Namun, masih ada kesempatan bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan di tahun 2023 ini.

Kesejahteraan guru seharusnya menjadi satu hal penting yang harus diperhatikan pemerintah, baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi. Pemberian tunjangan bagi guru disebut sebagai upaya pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru.

Namun, sering kali para guru harus proaktif untuk mendapatkan informasi mengenai pemberian tunjangan agar tidak ketinggalan informasi. Sebagaimana informasi mengenai tunjangan insentif yang satu ini.

Baca Juga: Info TPG Triwulan 1 Tahun 2023: Laman Info GTK Guru Sertifikasi Kok Begini? Ini Jawaban dan Solusinya…

Kabar penting kali ini ditujukan untuk guru non sertifikasi yang ada di bawah naungan Kemenag, khususnya guru non PNS. Para guru non sertifikasi ini berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif guru bukan PNS dan non sertifikasi atau tunjangan insentif GBPNS.

Pasalnya, Kemenag telah membuka pengajuan tunjangan insentif guru bukan PNS non sertifikasi melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Sebagaimana tahun 2022, tahun 2023 Kemenag kembali mengajukan tunjangan insentif guru bukan PNS dan non sertifikasi. Tunjangan ini diberikan kepada guru non PNS yang mengajar di RA, MI, MTs, dan MA.

Baca Juga: Titik Terang Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Tanda-Tanda Tunjangan Masuk Rekening?

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemenag M Zain pada akhir tahun 2022 lalu pernah menjelaskan bahwa tunjangan insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Jika mengacu pada pemberian tunjangan insentif ini di tahun 2022, besaran tunjangan insentif guru non PNS non sertifikasi ini senilai Rp250 ribu per bulan dipotong pajak.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, guru yang berhak menerima tunjangan insentif ini antara lain:

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Rampung Mei 2023, Bagaimana Nasib P1 yang Tidak Dapat Penempatan?

1. Guru mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA,

2. Guru berstatus non sertifikasi

3. Guru memiliki NUPTK

4. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Guru berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Penting, Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Pahami Ketentuan Kementerian PANRB Ini. Ada Link Lengkapnya...

6. Kualifikasi akademik S1 atau D4.

7. Guru memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Guru tidak termasuk penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag

9. Guru belum berusia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Ingin Investasi Reksadana? Kenali Dulu Perbedaan antara Syariah dengan Konvensional

Para guru dapat mengajukan tunjangan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing dengan cara:

1. Masuk ke akun SIMPATIKA,

2. Klik bagian bawah kiri dengan tulisan Tunjangan Insentif GBPNS.

3. Pilih menu ‘Ajukan’ di laman yang ditampilkan.

4. Cetak tanda bukti ajuan

5. Kemudian, guru tinggal menunggu status ajuan tunjangan insentif GBPNS.

Baca Juga: Sanksi dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan 2022 Ini Wajib Diketahui, Apa Saja?

Demikian penjelasan mengenai pengajuan tunjangan insentif bagi guru non PNS non sertifikasi, khususnya yang berada di bawah naungan Kemenag.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler